Membiarkan Anak berkendara sama dengan orang tua membeli alat untuk membunuh
Kejadian kecelakaan yang dialami oleh Dul anak Ahmad Dhani bisa jadi pelajaran dan diambil hikmahnya pada orang tua mempunyai anak masih SD dan SMP yang belum cukup dewasa mengendarai sepeda motor dan mobil.
Anak yang belum dewasa mengendarai kendaraan bukanlah hal yang sulit kita temui dijalanan Aceh.
Begitu banyak orang tua yang membiarkan anaknya yang masih belum dewasa berkendaraan, ada kebanggaan ketika anak masih kecil sudah mampu berkendara, padahal kebanggaan tersebut selalu di intai dengan bahaya yang besar. Bukannya bahaya untuk sipengendara saja namun bahaya itu juga mengancam orang lain yang tidak berkendaraan.Orang tua yang membiarkan anak belum dewasa berkendara itu sama saja dengan mereka membeli alat untuk membunuh anaknya.
Menurut data dokumentasi monitoring media Children`s Media Centre, angka kecelakaan pada anak tahun 2012 mencapai 763 orang, dari 1.467 peristiwa, Pada tahun 2013 bisa saja angka kecelakaan itu meningkat karna jumlah kendaraan di aceh telah mencapai 1,3 juta unit. Pertambahan kenderaan bermotor baru yang sangat besar itu, hendaknya diikuti dengan peningkatan penyuluhan berlalu lintas yang baik di jalan raya, terutama bagi usia muda 15 tahun. Korban meninggal paling banyak dalam peristiwa kecelakaan berlalu lintas pada umumnya berusia muda dan produktif antara 15 – 45 tahun.
Peran Polisi.
Kondisi ini semestinya mengharuskan polisi untuk merespon kondisi tersebut dengan memberikan penyuluhan dan razia razia kelengkapan izin mengemudi sipengendara.Sudah menjadi rahasia umum jika pengendara yang tidak mempunyai lisensi terkena tilang dapat meloloskan diri dengan cara memberi sogokan kepada oknum polisi. Sebagai penegak hukum sudah seharusnya polisi bertindak tegas dan bertanggung jawab untuk memberi efek jera kepada pengendara, mungkin salah satu caranya adalah tidak akan melepaskan kendaraannya jika orang tua anak tidak mendatangi tempat penilangan serta membuat surat perjanjian agar anaknya tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
Peran Sekolah
Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan ketentuan diperbolehkan berkendaraan bagi anak umur 17 tahun. Semestinya Sekolah sebagai lembaga pendidikan dan rumah kedua bagi anak membuat regulasi yang melarang anak sekolah membawa kendaraan kesekolah dan perlu mensosialisasikan hal tersebut kepada para orang tua agar tidak membiarkan anaknya mengendarai kendaraan sendiri untuk beraktivitas di luar rumah tanpa pendampingan.
Dodi Sanjaya
Comments
Post a Comment