[Berbagi Pengalaman] Mengurus KTP Baru itu Gampang ! Jangan Pake Calo

Setiap manusia dalam kehidupannya senantiasa akan mengalami perubahan. Seorang bayi berubah menjadi dewasa. Seorang junior berubah menjadi senior. Juga air laut yang pasang surut silih berganti, dan seterusnya.

Tidak tertutup kemungkinan kamu juga akan mengalami perubahan alamat, dengan kata lain pindah KTP. Saya merupakan salah satu contoh orang yang menggantikan KTP dengan alamat yang berbeda. Setelah berada di Depok selama 1 Tahun 4 bulan saya memutuskan untuk menjadi warga tetap Depok. 

Sudah jadi rahasia umum, bagi pendatang yang ingin mengubah kartu tanda penduduknya menjadi santapan lezat para birokrasi"nakal" di desa setempat. Para birokrasi tersebut akan mencari celah untuk menguras uang kamu, biasanya mereka akan menceritakan tentang sesuatu yang buruk/sulitnya mengurus KTP dan Kartu Keluarga Baru dengan harapan kita menjadi takut serta pesimis, sehingga menyuruh mereka untuk mengurusnya. Jika mencari jalan pintas dengan menyuruh mereka mengurus membuat KTP kamu, maka kemungkinan kamu akan menghabiskan uang ratusan ribu rupiah atau bahkan jutaan. Itu tergantung jumlah orang yang akan membuat KTP didalam anggota Kartu keluarga kamu. Namun jika mengurus sendiri, kamu hanya mengeluarkan uang seikhlas kamu saja.

Untuk itu saya akan sedikit berbagi pengalaman saya dalam mengurus administratif negara dan apa yang harus dilakukan dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga Baru.
Yang saya lakukan pertama kali adalah menyiapkan Surat Pindah dari Kota tempat tinggal sebelumnya. Setelah mendapatkan surat pindah tersebut saya bergegas ke Ketua RT tempat tinggal yang sekarang, Pada tingkat RT saya kemudian akan diberikan surat pengantar RT yang berisi permohonan pembuatan KTP baru dan KK baru, Dalam surat tersebut, selain membutuhkan tanda tangan Ketua RT,juga diperlukan tanda tangan Ketua RW, oleh karena itu saya juga harus pergi ke rumah Ketua RW untuk mendapatkan tanda tangan beliau. Setelah surat tersebut telah lengkap tanda tangannya, tujuan selanjutnya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berada dilantai satu gedung Dibaleka, komplek Kantor Walikota Depok. Tujuan kekantor tersebut adalah untuk mengurus Surat validitas dan isian kependudukan baru. (Ingat, karena masa berlaku surat pengantar tersebut hanya berlaku selama sebulan. Jika melewati masa sebulan maka harus membuat ulang surat pengantar tersebut). Disana saya harus membawa surat asli pindah dari kota sebelumnya beserta fotocopynya. Dikantor tersebut KTP saya dicabut karena daerah tempat saya tinggal sebelumnya belum mencabut,Untuk pembuatan Surat validitas dan isian kependudukan baru membutuhkan waktu tiga hari. 

Setelah mendapatkan Surat tersebut, segeralah kamu membawanya bersama dengan surat pengantar RT/RW, dan Pas Photo ukuran 3x4 selembar kekantor kelurahan. Dikantor itu kamu akan mendapatkan Surat Sementara sebagai pengganti KTP kamu yang telah dicabut dan surat keterangan sedang membuat Kartu Keluarga Baru. Di kota Depok, Kartu Keluarga baru selesai dibuat paling cepat selama dua bulan, sementara untuk KTP dibutuhkan waktu tiga bulan. Semoga pengalaman ini bermanfaat buat kamu yang ingin membuat KTP dan Kartu Keluarga Baru.INGAT LEBIH BAIK MENGURUS SENDIRI DIBANDING MENGURUS MELALUI CALO, SELAIN HEMAT JUGA MENAMBAH PENGALAMAN>

Comments

Popular Posts